Puluhan Tambang Ilegal di Banten Disorot, Ombudsman: Tutup Permanen, Jangan Ada Backing Oknum
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Serang - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu, segera tutup, enggak usah lagi,” ujar Yeka saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, Kamis (5/2).
Menurut dia, langkah tegas ini dinilai mendesak karena aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan dan pelayanan publik.
Yeka mengatakan terdapat sekitar 40 titik tambang ilegal di wilayah tersebut yang telah didata Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menegaskan tambang yang memiliki izin sekalipun wajib dievaluasi secara ketat guna memastikan seluruh komitmen dipenuhi. Ia memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan koordinat lahan tambang.
“Jangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata dia menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus pidana itu semuanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa penutupan tambang ilegal tidak boleh disiasati dengan melengkapi dokumen perizinan di kemudian hari untuk melegalkan aktivitas yang sudah berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh,” kata Yeka.
Ia menambahkan bahwa selain penghentian aktivitas, penegakan hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama sebelum ada pertimbangan lebih lanjut.
“Kita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian-kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan,” tambahnya.
Dalam tinjauan tersebut, Yeka juga menyinggung potensi adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat tambang ilegal tersebut terus beroperasi.
“Enggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat ataupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas,” ujar Yeka.
Senada dengan hal tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Banten, Ade Ichsanudin, menyatakan bahwa aktivitas tanpa izin sepenuhnya masuk ke dalam ranah pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!