Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rieke Nilai UU HAM Perlu Dilakukan Pembaruan, Bukan Hanya Revisi

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 09:36 WIB | Oleh:
Rieke Nilai UU HAM Perlu Dilakukan Pembaruan, Bukan Hanya Revisi Doc: DPR RI
Ket. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan undang-undang hak asasi manusia (HAM) yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Dalam Raker bersama Kementerian HAM di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2), Rieka mengatakan regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan HAM global dan tantangan nasional saat ini.

“Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi, sahkan undang-undang HAM yang baru. Analisis sementara yang saya lakukan, ada 90 persen perubahan sehingga mungkin bukan revisi, tetapi lahirnya suatu undang-undang HAM yang baru sebagai pengganti undang-undang HAM yang lama,” ujar Rieke, dikutip dari laman DPR RI.

Menurutnya, pembaruan undang-undang HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi, Indonesia ditetapkan sebagai presiden Dewan HAM PBB.

“Jangan sampai Indonesia ditetapkan sebagai presiden HAM PBB, namun undang-undang HAM-nya masih mengacu pada persoalan yang lama,” katanya.

Rieke menilai UU HAM Tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan prinsip HAM internasional, meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM.

“Undang-Undang HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan pelindungan HAM di ruang digital,” ujarnya.

 Ia juga menekankan perlunya harmonisasi menyeluruh dengan regulasi lain, seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal itu guna penanganan HAM lebih komprehensif.

Dalam rekomendasinya, Rieke menegaskan sejumlah poin yang harus dimasukkan dalam undang-undang HAM yang baru, antara lain mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital.

“Perlu juga dimasukkan masalah-masalah HAM di mana pelakunya non-negara. Dalam berbagai kasus, khususnya konflik agraria, masyarakat adat kadang-kadang pelakunya non-negara,” katanya.

Selain persoalan regulasi, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengkritik kecilnya anggaran Kementerian HAM yang dinilainya belum mendukung pelaksanaan tugas strategis pemajuan HAM.

“Anggaran 2026 relatif kecil dan komposisinya masih didominasi belanja pegawai sebesar 39 persen. Alokasi untuk tugas dan fungsi hanya 26 persen, dan pemulihan korban ini perlu ditingkatkan agar lebih strategis dan berdampak nyata,” ujar Rieke.

Ia mendorong agar pemerintah menambah anggaran Kementerian HAM agar program pemajuan HAM tidak berhenti pada kegiatan administratif.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga menyoroti implementasi sejumlah program Kementerian HAM lainnya seperti Satudata HAM, Desa Sadar HAM, dan Kampung Redam. Ia menilai, program-program tersebut relevan, tetapi belum dijalankan secara berkelanjutan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Nelayan Muncar Gelar Tradis...
Nasional
KPK Tahan Bupati Kuansing S...
Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.