Imigrasi Beberkan Beda GCI dan Golden Visa Indonesia
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 03:30 WIB | Oleh: Tim PenulisKetentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 50.000 dolar AS yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan, untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sejumlah 700.000 dolar AS.
"Melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi nonfinansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan," ujar Yuldi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!