Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI dan BP2MI Teken Nota Kesepakatan Lindungi Pekerja Migran

📅 Selasa, 21 Jan 2025, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov DKI dan BP2MI Teken Nota Kesepakatan Lindungi Pekerja Migran Doc: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
Ket. Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi menandatangani nota kesepakatan lindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) tentang Penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Calon dan/atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Nota kesepakatan ini adalah wujud komitmen kita dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta," ujar Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menandatangani nota kesepakatan tersebut di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pekerja migran adalah pahlawan Indonesia yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Teguh menjelaskan, pada Desember 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat 155,7 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, PMI turut menyumbangkan devisa negara sebesar 13,98 miliar dolar AS.

Selain menyumbangkan devisa negara, pekerja migran juga menghadapi berbagai tantangan termasuk risiko perdagangan manusia, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta eksploitasi. Adapun penempatan PMI asal Jakarta hingga November 2022 tercatat 735 orang dengan jumlah aduan mencapai 149 aduan.

Karena itu, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan perlindungan secara optimal. Mulai dari tahap penempatan hingga saat bekerja, harus dipastikan bahwa setiap pekerja migran khususnya asal Jakarta memperoleh hak sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama BP2MI berupaya memastikan setiap calon PMI dan PMI mendapatkan informasi, edukasi, pemberdayaan, pelayanan, hingga perlindungan hukum menyeluruh sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi angka pengangguran yang terus meningkat akibat pertambahan lulusan setiap tahun.

Ia berharap kolaborasi ini menjadi awal yang baik dalam melindungi PMI sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dalam pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan tenaga kerja migran yang unggul di pasar global.

Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) yang cukup banyak dan bagus, bahkan menjadi contoh bagi wilayah lain. "Bila PPKD ingin digunakan untuk pelatihan pekerja migran, tentu saja kami siap sedia untuk bekerja sama dan berkolaborasi," kata Teguh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.