KKP Bantah Isu Perizinan, Kepadatan Kapal Muara Angke Disorot
📅 Senin, 02 Feb 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-KKP
JAKARTA – Kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, bukan disebabkan oleh masalah perizinan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/2), menjelaskan bahwa faktor utama kepadatan kapal adalah jumlah kapal yang melebihi kapasitas kolam, cuaca buruk, serta pengaturan arus keluar masuk dan tambat labuh yang masih perlu diperbaiki.
Ia menyebutkan dari sekitar 2.506 kapal yang memiliki izin pusat dan berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal sudah memperpanjang izin untuk musim penangkapan 2026. Namun mayoritas belum melaut karena kondisi cuaca yang tidak mendukung dan sisanya masih dalam proses perpanjangan izin karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.
“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat,” ucap Latif.
Ia menambahkan armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 gros ton (GT) yang jumlahnya relatif lebih banyak dibandingkan kapal besar di atas 100 GT seperti di Pelabuhan Nizam Zachman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mencegah kepadatan semakin parah, Latif menyebut KKP sejak Januari telah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan baru di Muara Angke.
Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah, ia menyampaikan sebanyak 365 kapal akan direlokasi untuk membuka alur pelayaran dan menjaga keselamatan serta kelancaran bongkar muat.
Latif juga menekankan perlunya penertiban kapal rusak dan mangkrak yang masih berada di area pelabuhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kapal yang sudah rusak harus segera ditarik keluar, apakah akan dimusnahkan atau diperbaiki. Yang jelas tidak boleh mengganggu jalur operasional,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, Latif menyatakan KKP telah meminta pemerintah daerah melakukan sensus ulang data kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, serta mengatur alur olah gerak kapal.
Ia juga memastikan konsolidasi dengan pemilik kapal juga sedang dilakukan untuk penataan bersama.
Latif menambahkan kepadatan kapal di Muara Angke menunjukkan urgensi penerapan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Ia menyebutkan dari total kapal yang berpangkalan di Angke, 517 kapal atau sekitar 21 persen melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang seharusnya menjadi zona tangkap Muara Angke, yaitu Zona 06 (WPP 712–713).
Dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, setiap kapal harus berpangkalan di pelabuhan perikanan yang sesuai dengan zona tangkapnya. Artinya, kapal yang menangkap ikan di luar Zona 06 tidak boleh menjadikan Muara Angke sebagai pelabuhan pangkalan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!