Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bangun Fasilitas di Laut Tanpa Izin! 2 Perusahaan Langsung Disegel KKP di Riau

📅 Senin, 22 Jun 2026, 15:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bangun Fasilitas di Laut Tanpa Izin! 2 Perusahaan Langsung Disegel KKP di Riau Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL. Ketentuan itu demi menjaga kelestarian ekosistem di tengah maraknya aktivitas menetap di kawasan pesisir maupun laut.

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk di Jakarta, Senin (22/6).

Ipunk melanjutkan bahwa tindakan penghentian sementara yang berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU 01. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT. MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT. TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono.

Kedua perusahaan menurutnya bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. 

KKP melalui Ditjen PSDKP akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang laut guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
BNN: Narkotika Varian Cair ...
Daerah
Seorang Pendaki Gunung Kayu...
Nasional
Terduga Pemerkosa Anak di C...
Mentan Amran Ancam “Blacklist” Penyedia Benih Nakal di Indonesia

Mentan Amran Ancam “Blacklist” Penyedia Benih Nakal di Indonesia

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.