Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Berikan SP-3 ke Pedagang Eks Barito, Persiapan Penataan RTH Mulai Diperketat

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 11:50 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Berikan SP-3 ke Pedagang Eks Barito, Persiapan Penataan RTH Mulai Diperketat Doc: Istimewa

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pemkot Administrasi Jakarta Selatan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) di Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Selasa (21/10/2025).

Tim gabungan yang melakukan penyampaian SP-3 terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas PPKUKM, Suku Dinas Perhubungan, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Kramat Pela. Penyampaian ini menjadi batas waktu terakhir bagi pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri.

Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, SP-3 diberikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan. Penataan ini merupakan bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka, yang akan menggabungkan tiga taman menjadi ruang publik lebih hijau, tertib, dan nyaman.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa langkah ini bukan penggusuran, melainkan bagian dari transformasi kota untuk memberikan ruang usaha yang lebih baik.

“Kami berharap para pedagang dapat merespons peringatan ini dengan bijak dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri. Pemerintah telah menyiapkan lokasi penataan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, dengan fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Ratu.

Sebagai bagian dari administrasi penataan, petugas juga memasang stiker pemberitahuan pada kios-kios pedagang eks JS 25, 26, 30, dan 96 yang telah kosong atau tidak lagi beroperasi. Langkah ini menandai kesiapan Pemprov DKI untuk melanjutkan proses penataan kawasan.

Daftar kios kosong yang telah ditempeli stiker meliputi JS 25 (Hewan) kios nomor 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58; JS 26 (Parcel Buah) kios nomor 06, 07, 09, 10, 11; dan JS 30 (Kuliner) kios nomor 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menata kawasan perkotaan secara berkelanjutan. Tujuannya untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta, sekaligus memberikan solusi ruang usaha yang lebih baik bagi pedagang terdampak penataan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.