Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Militer Berujung Penjara, Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 18:04 WIB | Oleh:

Hakim Lee menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup.

Ia mengatakan tidak adanya korban jiwa disebabkan keberanian warga yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen.

Han menjadi mantan perdana menteri pertama yang ditangkap langsung di ruang sidang.

Tidak semua terdakwa langsung ditahan pada putusan tingkat pertama karena vonis masih dapat diajukan banding hingga Mahkamah Agung.

Saat ditanya komentarnya sebelum penahanan diputuskan, Han menjawab, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

22 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.