Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Militer Berujung Penjara, Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 18:04 WIB | Oleh:
Darurat Militer Berujung Penjara, Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Doc: ANTARA/pixabay.com
Ket. Bendera Korea Selatan.

SEOUL - Mantan Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah pengadilan menyatakan ia berperan penting dalam pemberontakan terkait penerapan darurat militer pada Desember 2024 oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 dan tindakan berikutnya secara hukum merupakan bentuk pemberontakan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang meminta hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan membantu pemimpin pemberontakan, berperan kunci, dan memberikan kesaksian palsu.

Hakim ketua Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan, dengan alasan kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti.

Pengadilan menyatakan Han ikut dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer.

Han tidak menyampaikan penolakan dalam rapat kabinet dan dinilai mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu menindaklanjuti perintah Yoon memutus listrik dan air ke media kritis.

Hakim mengatakan Han memiliki kewajiban konstitusional sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis untuk menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar.

“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” kata Lee dalam sidang yang disiarkan langsung itu.

Han menjadi anggota pertama kabinet Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer, yang dicabut enam jam kemudian setelah pemungutan suara parlemen.

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi usai pencabutan dekret, membuangnya, serta berbohong di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.

Han membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya serta tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaannya.

Putusan ini diperkirakan berdampak pada perkara Yoon, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut.

Persidangan Yoon berakhir pekan lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati, dan putusan dijadwalkan diumumkan pada 19 Februari.

Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai upaya meniadakan otoritas negara atau kerusuhan untuk menggulingkan tatanan konstitusional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.