Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

📅 Senin, 12 Jan 2026, 15:18 WIB | Oleh:
KPK Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu

JAKARTA - KPK menegaskan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan tersangka pihak lain dimungkinkan KPK, seiring proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peluang pendalaman terhadap pihak lain sangat terbuka. Apalagi, pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti. Baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Serta Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Asep menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Terkait hal tersebut, KPK memastikan akan mendalaminya lebih lanjut.

Selain itu, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih fokus menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara. Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah resmi diumumkan sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang. Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).

Mellisa menambahkan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyebut Yaqut telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Memberikan ruang bagi KPK menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.