Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pramono Ingatkan Penetapan UMP Harus Lewati Kesepakatan Dewan Pengupahan

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pramono Ingatkan Penetapan UMP Harus Lewati Kesepakatan Dewan Pengupahan Doc: Antara
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan harus sepakat dengan Dewan Pengupahan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2026 sehingga tidak akan mengambil kebijakan apa pun terkait hal itu.

“Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Terkait UMP Jakarta, Pramono menilai jumlahnya sudah relatif cukup baik. Namun, apabila masih ada pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut, ia tak melarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa),” ujar Pramono.

Sebelumnya, Pramono resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota sebesar Rp5.729.876.

Adapun Pramono menjelaskan, UMP Jakarta sebelumnya sebesar Rp5.396.761 sehingga kenaikan UMP tahun ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.

Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Namun pada Kamis (8/1), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, menuntut penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025, yang membawa tuntutan serupa terkait penetapan upah 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lima persen di atas KHL.

"Kita nggak mau 'lip service', kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," tegas Said.

Ia menyampaikan alternatif kebijakan berupa pemberian subsidi langsung kepada pekerja bila penyesuaian UMP belum dapat dilakukan.

“Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Lotus Care Jadi Layanan Unggulan untuk Tuberkulosis

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lotus Care Jadi Layanan Ung...

UI Tuan Rumah Rakor Humas Protokol Perguruan Tinggi

17 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
UI Tuan Rumah Rakor Humas P...
Megapolitan
Resmi Dimulai Kembali Jam B...
Megapolitan
WTP Kesembilan Kali untuk P...

Kabar Gembira bagi Warga, Jembatan Senen Kembali Beroperasi

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kabar Gembira bagi Warga, J...

Ribuan Lowongan Kerja Terbuka di Jakarta

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ribuan Lowongan Kerja Terbu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.