Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekolah Perempuan di Pesisir Pangkep untuk Mencegah Penikahan Anak

📅 Minggu, 04 Jan 2026, 23:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekolah Perempuan di Pesisir Pangkep untuk Mencegah Penikahan Anak Doc: Antara

Pangkep - Sekolah Perempuan di pesisir Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan membantu kampanye pencegahan pernikahan anak yang dapat memicu kasus stunting.

"Kami terus menguatkan kemitraan untuk mencegah pernikahan anak, salah satunya dengan berkolaborasi dengan Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YPKM) menginisiasi Sekolah Perempuan," kata Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A Kabupaten Pangkep Nurliah Sanusi di Pangkep, Minggu.

Pemkab Pangkep terus berupaya mencegah kasus perkawinan anak dengan menggencarkan sosialisasi kepada warga di kepulauan atau pesisir.

Berdasarkan data DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, kasus pernikahan usia anak pada 2024 tercatat 42 kasus. Selama Januari hingga September 2025, terdapat 22 kasus perkawinan anak, sedangkan dispensasi nikah tidak layak jika usia di bawah 19 tahun kecuali bila sudah terjadi kehamilan.

Berdasarkan kasus tersebut, sebagian besar dipicu faktor hamil di luar nikah dan sisanya faktor ekonomi. Berkaitan dengan hal tersebut. pihaknya bekerja sama dengan semua desa dan kelurahan maupun sekolah-sekolah untuk membantu menyosialisasikan bahaya pernikahan usia anak, baik dilihat dari sisi reproduksi maupun kesiapan mental pasangan.

Nurhayati, selaku pihak Advokasi dan Pengorganisasian YKPM menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan di sejumlah pulau di Kabupaten Pangkep untuk membantu menyosialisasikan bahaya pernikahan usia anak.

Terkait dengan kasus pernikahan usia anak ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1999 tentang Batas Usia Menikah, yakni usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Ketua Sekolah Perempuan di Pulau Sabutung, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sabariah, mengatakan keberadaan Sekolah Perempuan ini selain membantu pemberdayaan perempuan pesisir untuk meningkatkan ekonomi keluarga, juga membantu menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak.

"Termasuk memantau dan menjadi tempat pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.