Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

CFD Jakarta Kembali Jadi Lokasi Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT

📅 Sabtu, 27 Des 2025, 15:25 WIB | Oleh:
CFD Jakarta Kembali Jadi Lokasi Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Doc: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ket. Petugas menunjukan kartu layanan gratis (KLG) Transjakarta milik warga yang sudah jadi di Kantor kelurahan Petukangan Utara, Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka layanan pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi pengguna transportasi publik. Pendaftaran ini digelar bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Program Kartu Layanan Gratis ditujukan khusus bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas. Melalui kartu ini, penerima manfaat dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya.

Informasi pendaftaran KLG disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya. Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau memanfaatkan kesempatan ini karena kuota pendaftar sangat terbatas.

"Di Hari Minggu, 28 Desember 2025, #TemanDishub dapat mengunjungi booth Dishub DKI Jakarta di HBKB di Bundaran HI untuk melakukan pendaftaran Kartu Layanan Gratis," dikutip dari akun resmi @dishubdkijakarta.

Pendaftaran Kartu Layanan Gratis akan berlangsung pada Minggu, 28 Desember 2025. Layanan dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Lokasi pendaftaran berada di Bundaran HI, tepatnya di depan Hotel Mandarin Oriental. Dishub DKI Jakarta menyiapkan booth khusus agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di lokasi.

Dishub DKI Jakarta menetapkan kuota maksimal pendaftar baru sebanyak 200 orang. Kartu KLG bagi pendaftar yang dinyatakan lolos akan langsung dicetak di tempat.

Kartu Layanan Gratis merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan transportasi publik yang inklusif. Program ini sekaligus mendorong kelompok rentan untuk lebih mudah bermobilitas di dalam kota.

Pendaftaran KLG dibagi ke dalam dua kategori utama. Setiap kategori memiliki syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar.

Syarat Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG)

1. Kategori Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas)

  • Softcopy KTP DKI Jakarta
  • Softcopy pas foto terbaru

2. Kategori Penyandang Disabilitas

  • Softcopy KTP (KTP Nasional)
  • Softcopy Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
  • Softcopy pas foto terbaru

Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk softcopy. Kelengkapan dokumen akan menentukan kelancaran proses pendaftaran di lokasi.

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar Kartu Layanan Gratis di booth Dishub DKI Jakarta, mekanisme pengambilan kartu dilakukan secara terpisah. Pengambilan kartu dapat dilakukan di kelurahan terdekat sesuai domisili.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...

OJK-Komdigi Bersinergi Putus Ekosistem Judi Online

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.