Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bikin Geleng Kepala! WFH ASN Bulungan Mendadak Dicabut Usai Bupati Syarwani Ungkap Hal Ini

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 02:05 WIB | Oleh:
Bikin Geleng Kepala! WFH ASN Bulungan Mendadak Dicabut Usai Bupati Syarwani Ungkap Hal Ini Doc: ANTARA/Agus Salam
Ket. Bupati Bulungan Syarwani saat diwawancara terkait pemberhentian pelaksanaan WFH di Kantor DPRD Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (21/7).

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui surat edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/146/Org-II resmi menghentikan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Kita ingin mendorong dan memastikan supaya pelayanan publik itu benar-benar maksimal,” ujar Bupati Bulungan Syarwani dikonfirmasi terkait penghentian WFH, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.

Syarwani menegaskan, terbitnya SE tentang pemberhentian WFH di lingkungan Pemkab Bulungan ini juga berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dan juga memperhatikan hasil rapat evaluasi pelaksanaan WFH, Jumat (17/7) lalu.

“Jadi saya tegaskan bukan berarti kita menganggap bahwa melalui WFH itu tidak bisa maksimal, tapi akan lebih maksimal mungkin kehadiran fisik yang sangat penting,” katanya.

Adapun dalam SE Bupati Bulungan tentang Pemberhentian WFH yang terbit Senin (20/7) disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ASN (WFH) sesuai SE Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/86/Org-II, 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bulungan dinyatakan dihentikan.

Kemudian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan diperintahkan agar melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Kepada kepala perangkat daerah diperintahkan untuk memastikan seluruh pegawai hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku. Juga melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran dan kinerja pegawai.

Selanjutnya kepala perangkat daerah juga diminta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, efektif dan akuntabel.

Syarwani mengatakan sorotan yang menyatakan ASN banyak nongkrong di warung juga menjadi alasan dan catatan pertimbangan pemberhentian WFH.

“Setiap teman-teman di ASN kan kita juga berikan reward dalam setiap bulannya dalam bentuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Tentu itu juga menjadi ukuran kinerja sehingga jika WFH agak sulit kita melakukan pengawasan secara langsung terhadap efektivitas kinerja dan pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.

“Makanya dengan hadir sampai hari Jumat itu bisa lebih maksimal kita melakukan pengawasan sekalipun kita tetap memberikan apresiasi atas kinerja yang dihasilkan oleh teman-teman ASN, PPPK se-Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Diketahui, Pemkab Bulungan mulai menerapkan WFH sejak Jumat (10/4) atas tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor: 800.1.5/3349/SJ dan dengan adanya SE baru dari Bupati Bulungan, pelaksanaan WFH setiap Jumat resmi dihentikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.