Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri UMKM Dorong Penetapan Harga Acuan Produk Impor

📅 Rabu, 24 Des 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menteri UMKM Dorong Penetapan Harga Acuan Produk Impor Doc: antara
Ket. Maman Abdurrahman Menteri UMKM - Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan.

Keberadaan harga acuan dapat menjadi instrumen pengendali agar produk impor yang masuk ke Indonesia tetap memenuhi prinsip kewajaran harga.

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu sebagai langkah proteksi terhadap pelaku UMKM di dalam negeri.

“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (23/12).

Seperti dikutip dari Antara, Maman menjelaskan maraknya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga. Dengan adanya harga acuan, dirinya berharap tercipta persaingan yang setara sehingga produk lokal tetap memiliki ruang tumbuh.

Lebih lanjut Maman mengatakan Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.

Meski belum dapat merinci produk-produk tersebut, ia menegaskan bahwa daftar itu mencakup komoditas yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM.

“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.

Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal Tiongkok.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sistem Ganda

Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tetap perlu membuka ruang bagi transaksi tunai.

Pernyataan itu disampaikan Maman menanggapi adanya UMKM yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya menerima QRIS.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.