Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bahagianya 8.344 Tenaga Honorer Pemkab Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu

📅 Rabu, 24 Des 2025, 06:55 WIB | Oleh:
Bahagianya 8.344 Tenaga Honorer Pemkab Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu Doc: antara foto
Ket. Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Jember, Rabu (24/12).

JEMBER - Sebanyak 8.344 tenaga honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur begitu bahagia setelah akhirnya mereka menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, lewat penantian panjang ribuan tenaga non-ASN tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Rabu (24/12).

Penyerahan SK tersebut mengusung tema "Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju" sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN.

Pemerintah daerah memandang para penerima SK sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.

“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berikhtiar memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS.

Ia mengatakan, upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.

"Kami memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu yang dinilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

"Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan itu tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.

"Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.