Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Selama Libur Natal & Tahun Baru
📅 Selasa, 23 Des 2025, 15:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
JAKARTA - Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi tidak diberlakukan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai informasi publik bagi masyarakat Jakarta. Penghapusan sementara ganjil genap dilakukan untuk menyesuaikan dengan momentum libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.
TMC Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan keputusan mendadak. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 3 Ayat 3, disebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Artinya, seluruh kendaraan pribadi bebas melintas di ruas-ruas ganjil genap selama tanggal tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan ditiadakannya aturan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menggunakan kendaraan pribadi selama libur akhir tahun. Kondisi ini dinilai membantu mobilitas warga yang hendak merayakan Natal, berlibur, atau melakukan perjalanan keluar kota.
Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan bahwa penghapusan ganjil genap tidak serta-merta membuat lalu lintas Jakarta lengang. Justru, potensi kepadatan diprediksi meningkat seiring tingginya aktivitas masyarakat selama libur panjang.
Beberapa ruas jalan utama Jakarta diperkirakan akan mengalami lonjakan volume kendaraan, khususnya yang mengarah ke pusat perbelanjaan, kawasan wisata, terminal, stasiun, dan akses keluar masuk kota. Arus kendaraan juga diprediksi padat pada jam-jam tertentu.
Sebaiknya Anda baca juga:
TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa fenomena peningkatan mobilitas saat Natal dan Tahun Baru merupakan pola tahunan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak lengah meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap.
Pengendara diimbau untuk mengatur waktu perjalanan dengan cermat agar terhindar dari kepadatan lalu lintas. Perencanaan rute alternatif juga dianjurkan guna mengurangi potensi terjebak kemacetan panjang.
Selain itu, pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Kepatuhan ini dinilai penting demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
TMC Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya mengikuti arahan petugas di lapangan. Rekayasa lalu lintas bersifat situasional dapat diberlakukan sewaktu-waktu apabila terjadi kepadatan ekstrem di titik tertentu.
Petugas kepolisian akan disiagakan di berbagai titik rawan macet selama periode libur akhir tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali.
Selain pengaturan lalu lintas, masyarakat juga diingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian. Faktor keselamatan menjadi perhatian utama di tengah meningkatnya volume kendaraan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!