Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Samsat: Kini Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Lama

📅 Minggu, 21 Des 2025, 15:15 WIB | Oleh:
Samsat: Kini Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Lama  Doc: Polri

JAKARTA - Pemilik kendaraan saat ini sudah bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya, kendaraan harus sudah dibalik nama.

"Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hanya bisa dilakukan setelah balik nama," jelas petugas Samsat dalam rilis diterima pada Sabtu (20/12).

Balik nama membuat kendaraan resmi atas nama pemilik baru. Syarat balik nama STNK meliputi STNK asli dan fotokopi pemilik lama, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi bermeterai. Untuk BPKB, perlu STNK baru, KTP pemilik baru, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Meski bea balik nama dihapus, pemilik tetap membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. SWDKLLJ mobil Rp 143.000, motor Rp 35.000.

Biaya penerbitan STNK Rp200.000 mobil, Rp100.000 motor. TNKB mobil Rp 100.000. BPKB mobil Rp375.000, motor Rp225.000.

Setelah balik nama, syarat perpanjang STNK lebih sederhana. Lampirkan STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru.

Untuk kendaraan perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, TDP, dan surat kuasa bila diurus pihak lain. "Surat kuasa untuk kendaraan perusahaan harus di atas kop surat resmi," imbuh petugas Samsat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.