Kebakaran Jakarta Makin Menjadi-jadi, Hari Ini Lima Tewas
📅 Jumat, 19 Des 2025, 11:10 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Tak hanya itu, Pramono mengatakan ke depannya Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.
Ia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kewenangan tersebut kini tidak dapat dijalankan akibat adanya perubahan regulasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta dan tidak terbatas pada kawasan tertentu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!