Para Pelaku UMKM Harus Terus Didampingi
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 12:04 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
MEDAN – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Mereka harus terus didampingi. Untuk itu, Kementerian akan mengoptimalkan keberadaan lembaga inkubator dari dalam dan luar kampus untuk memperluas jangkauan pendampingan terhadap sekitar 57 juta UMKM di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.
"Di Sumatera Utara, terdapat 17 lembaga inkubator yang berpotensi menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem kewirausahaan daerah," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat.
Saat menghadiri Bursa WIrausaha Unggulan di Universitas Sumatera Utara (USU), Maman menyebutkan penguatan ekosistem tersebut dilakukan melalui tiga tahapan yang saling terhubung.
Tahap pertama adalah memperkuat fondasi usaha melalui inkubator, pendampingan, dan program Pro-Kesra Produktif.
Tahap kedua membuka akses pertumbuhan melalui Bursa Wirausaha Unggulan dan selanjutnya keberlanjutan pendampingan diperkuat melalui SAPA UMKM.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pro- Kesra Produktif kita siapkan untuk menyeragamkan kurikulum dan kebijakan, termasuk pembiayaan serta pembinaan dan pelatihan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota agar lebih terukur dan tepat sasaran. Targetnya, sesuai arahan Presiden, sekitar 10 juta wirausaha dan pekerja," katanya.
Pada tahap berikutnya, Bursa Wirausaha Unggulan menghadirkan business matching, agar wirausaha yang telah siap dapat bertemu langsung dengan calon mitra dan memperoleh akses terhadap pembiayaan serta pasar.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program kewirausahaan tidak cukup diukur dari banyaknya peserta atau produk yang dipamerkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ukuran yang lebih penting adalah tindak lanjut yang dihasilkan, baik berupa pembiayaan, transaksi, kemitraan, pembukaan pasar baru, maupun peningkatan skala usaha.
Ia mengatakan, penguatan kewirausahaan nasional juga memperoleh landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Karena itu, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pembiayaan, inkubator, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lebih banyak wirausaha produktif.
"Kolaborasi tidak boleh berhenti pada penandatanganan, rapat, dan logo bersama. Kolaborasi harus membuka akses, melahirkan transaksi, memperluas pasar, menghadirkan pembiayaan, dan menciptakan lapangan kerja," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!