Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPKN Dorong Negara Lebih Gesit Lindungi Konsumen dengan Fokus Transaksi Digital

📅 Selasa, 16 Des 2025, 19:45 WIB | Oleh:
BPKN Dorong Negara Lebih Gesit Lindungi Konsumen dengan Fokus Transaksi Digital Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok (tengah) dalam acara Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong penguatan sistem perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang ditandai meningkatnya transaksi lintas platform. Kondisi ini dinilai menuntut respons regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif agar hak konsumen tetap terlindungi.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan transformasi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat secara cepat dan masif. Menurutnya, kehadiran negara menjadi krusial agar perlindungan konsumen berjalan seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi digital.

"Negara harus hadir secara lebih strategis, modern dan tentu responsif," kata Mufti dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa.

Mufti menilai penguatan perlindungan konsumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai tantangan transaksi digital. Tantangan tersebut antara lain praktik biaya tersembunyi atau hidden cost serta desain transaksi digital yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan konsumen.

Ia menyoroti pertumbuhan lokapasar dan layanan keuangan digital yang semakin kompleks. Tanpa pengawasan yang kuat, konsumen berpotensi berada pada posisi lemah dalam memahami konsekuensi transaksi yang dilakukan secara daring.

Selain penguatan regulasi, Mufti menekankan pentingnya peningkatan literasi konsumen. Menurutnya, masyarakat perlu dibekali kemampuan memahami syarat dan ketentuan, mengenali risiko transaksi digital, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berbasis teknologi kecerdasan buatan atau AI.

"Literasi konsumen harus terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan," ujarnya.

BPKN juga menyoroti persoalan tata kelola data pengaduan konsumen yang dinilai masih belum optimal. Data pengaduan yang belum terintegrasi membuat pemetaan masalah dan upaya pencegahan dini menjadi kurang efektif.

"Data pengaduan konsumen kita belum terintegrasi, sehingga menyulitkan pemetaan masalah dan pencegahan yang lebih dini," kata Mufti.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPKN telah menyiapkan sejumlah agenda strategis pada 2026. Salah satunya adalah percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, penguatan kelembagaan juga menjadi fokus agar penanganan pengaduan konsumen dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. BPKN menilai struktur kelembagaan yang adaptif sangat dibutuhkan menghadapi dinamika transaksi digital.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah pembangunan customer complaint hub berbasis AI. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pengaduan dari berbagai kanal sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini isu konsumen nasional.

Dalam paparan CAT 2025, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari melaporkan sepanjang 2025 BPKN menerima 851 pengaduan konsumen. Dari aduan tersebut, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp438,3 miliar.

"Jumlah aduan tahun ini ada 851, dengan potensi kerugian sekitar Rp438,3 miliar," ujar Fitrah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
  • El Nino Ancam Produksi Pangan, Pengelolaan Air dan Perlindungan Petani Perlu Diperkuat
    Preview komentar:
    Sejalan dengan rekomendasi penerapan climate-smart agriculture yang didorong ...
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival

PSIM Akan Menggunakan Penjaga Gawang Umur 16

7 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Akan Menggunakan Penja...
Nasional
Fantastis! Prabowo Umumkan ...

Kudus Tuan Rumah Srikandai Merdeka Cup

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kudus Tuan Rumah Srikandai ...
Daerah
Waspada! Aktivitas Gunung S...

Real Madrid Mulai Berlaga Melawan Espanyol

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Real Madrid Mulai Berlaga M...

Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sejahterakan Petani lewat P...

Masih Ada yang Ingat, Tanggal 14 Agustus Hari Apa

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Masih Ada yang Ingat, Tangg...
Nasional
Jadi Sorotan! Presiden Naik...
Luar Negeri
Belum Pernah Terjadi, AS Ra...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.