Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Kehormatan MK Pertegas Keabsahan Status Suhartoyo sebagai Ketua MK

📅 Kamis, 11 Des 2025, 13:20 WIB | Oleh:
Mahkamah Kehormatan MK Pertegas Keabsahan Status Suhartoyo sebagai Ketua MK Doc: antara foto
Ket. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam konferensi pers Majelis Kehormatan MK di Jakarta, Kamis (11/12).

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman, merespons isu yang mempertanyakan mekanisme pengangkatan usai sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan setelah mencermati isu tersebut, MKMK sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, terkait pengangkatan pucuk pimpinan MK.

"Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," ucap Palguna dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12).

Ia mengatakan sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah, MKMK memandang penting untuk mengambil sikap dan tindakan atas pemberitaan di media sosial maupun media massa yang mempersoalkan sah tidaknya jabatan ketua MK yang diemban Suhartoyo.

MKMK mendapati dasar yang dijadikan argumentasi dalam pemberitaan itu adalah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yakni putusan atas gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, Ketua MK periode sebelumnya yang dicopot oleh MKMK karena pelanggaran etik.

Dalam perkara itu, Anwar Usman mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

SK tersebut merupakan landasan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK hasil tindak lanjut dari perintah Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman.

Terkait isu yang berkembang, MKMK menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam putusan PTUN dengan cara melepaskan amar putusan dengan pertimbangan hukum.

"Sehingga jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Suhartoyo menjadi seolah-olah tidak sah," tutur Palguna.

Ia menjelaskan upaya kesengajaan untuk menyesatkan itu tampak dari kecenderungan narasi yang hanya mengutip butir kedua pada amar putusan tanpa menghubungkannya dengan keseluruhan amar lainnya dan konteks pertimbangan hukum.

Butir kedua putusan PTUN dimaksud berbunyi "Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

Padahal, dalam butir ketiga amar putusan disebutkan "Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

Palguna menjelaskan jika dikaitkan dengan konteks pertimbangan hukum, PTUN sejatinya telah menyatakan bahwa karena SK MK Nomor 17/2023 dinyatakan dicabut, maka penerbitan SK pengangkatan Ketua MK atas nama Suhartoyo yang benar harus dilakukan oleh tergugat, dalam hal ini Ketua MK.

Pertimbangan hukum itu, menurut Palguna, juga sekaligus menepis anggapan yang menyebut pemilihan ketua MK harus dilakukan ulang usai putusan PTUN diucapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.