PTUN Jakarta Tak Kabulkan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK
📅 Kamis, 29 Agu 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo batal atau tidak sah. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada hari Selasa (27/8). Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon. "Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/8).
Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.
Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Siap Hadapi
Sebaiknya Anda baca juga:
Terhadap putusan tersebut, MK siap menghadapi banding Hakim Konstitusi Anwar Usman atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.
"Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan (Anwar Usman), itu yang kita respons," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Fajar mengatakan, MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding. "Enggak. Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi," katanya.
MK sebelum membaca utuh salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Jakarta, sempat menyatakan akan mengajukan banding.
Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!