Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Kehormatan MK Pertegas Keabsahan Status Suhartoyo sebagai Ketua MK

📅 Kamis, 11 Des 2025, 13:20 WIB | Oleh:

“Putusan TUN-nya tidak mengatakan begitu (harus ada pemilihan ulang). Putusan TUN mengatakan sudah benar pemilihan itu dilakukan,” ucapnya menjawab usai konferensi pers.

Dia juga menjelaskan bahwa pada pokoknya, PTUN membatalkan SK MK Nomor 17/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru karena pada saat SK tersebut diterbitkan, MK belum menerbitkan SK pemberhentian Anwar Usman.

“Hanya yang membatalkan itu, yang membatalkan pengangkatan Pak Anwar itu yang belum disebutkan (dalam SK). Oleh karena itulah yang diperbaiki,” ujarnya.

Ketua MK, imbuh Palguna, telah menindaklanjuti putusan PTUN dengan menerbitkan Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi perbaikan atas kekeliruan sebelumnya, sebagaimana perintah putusan PTUN.

“Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah ternyata bahwa Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari perintah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.