Saatnya Menata Ruang Berdasarkan Ilmu Tanah demi Masa Depan yang Berkelanjutan
📅 Sabtu, 06 Des 2025, 18:47 WIB | Oleh: Tim PenulisBeberapa fenomena kunci sebagai berikut: satu, banjir dan genangan yang meluas. Banjir bukan sekadar soal kapasitas sungai, melainkan juga kemampuan tanah melalukan air ke dalam tanah (infiltrasi).
Di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Semarang, laju infiltrasi menurun tajam akibat pemadatan tanah dan hilangnya ruang terbuka hijau. Tanah tidak lagi mampu menyerap air, memaksa air lari di permukaan, mempercepat limpasan, dan memicu banjir.
Dua, longsor di wilayah pegunungan. Badan Geologi mencatat lebih dari 2.000 kejadian tanah longsor setiap tahunnya dan terus meningkat, sebagian besar terjadi di wilayah dengan kemiringan curam dan tanah lapisan atas yang berbatu.
Perubahan vegetasi permukaan dan pembukaan lahan tanpa terasering/konservasi memperlemah struktur tanah, sehingga dengan mudah ambrol ketika jenuh air.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiga, kegagalan struktur infrastruktur. Ruas jalan ambles, pondasi bangunan retak, dan talud roboh adalah gejala klasik stabilitas tanah yang menurun. Banyak konstruksi dibangun tanpa audit geoteknik memadai, terutama di lokasi tanah gambut, rawa, atau liat ekspansif.
Faktor Tanah
Salah satu akar persoalan kejadian banjir bandang, tanah longsor akhir-akhir ini adalah tata ruang yang belum sepenuhnya berbasis sifat dan kemampuan tanah.
Banyak daerah menempatkan permukiman di bantaran sungai, perumahan di zona rawan longsor, industri di atas tanah lunak tanpa mitigasi geoteknik, dan kawasan resapan berubah menjadi permukiman padat.
Padahal regulasi terkait hal tersebut tersedia, namun banyak kita mengabaikannya dengan dalih tuntutan kebutuhan. Kebijakan ini sangat berbeda dengan negara lain, perencanaan tata ruang mensyaratkan soil-based land use planning, yaitu penataan ruang berbasis kemampuan dan kesesuaian tanah.
Pembukaan lahan di lereng perbukitan untuk pertanian, tanpa teknis konservasi, menyebabkan erosi akut dan memperbesar risiko erosi dan longsor.
Di Kalimantan dan Sumatra, pembukaan lahan gambut menyebabkan kerusakan permanen pada struktur tanah gambut, tanah mengalami subsiden 3–6 cm/tahun, serta meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Lahan gambut yang telah dikeringkan hampir tidak mungkin kembali pada kondisi ekologis awal.
Untuk memulihkan daya dukung tanah, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang tegas dan konsisten. Beberapa langkah kunci yang harus dilakukan. Pertama, zonasi risiko geologi dan tanah wajib masuk rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Analisis yang harus menjadi dasar mencakup kemampuan tanah, kesesuaian penggunaan, indeks stabilitas lereng, potensi liquifaksi, potensi penurunan tanah, tingkat erosi. Pemerintah daerah harus mewajibkan pemetaan detail, sebelum mengeluarkan izin pembangunan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!