Drama Sengketa Lahan Hotel Sultan, Polisi Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Hari Ini
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 09:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Polisi mengerahkan 3.161 personel dalam pengamanan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6).
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan personel yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6), menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebaiknya Anda baca juga:
Persiapan eksekusi telah digelar di Jakarta pada Senin (15/6). Selain personel gabungan, persiapan juga melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendukung kelancaran teknis, di antaranya Telkom dan PLN.
Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan pada 28 November 2025 melalui e-court.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!