Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setda Provinsi: ASN DKI Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos

📅 Kamis, 27 Nov 2025, 16:50 WIB | Oleh:
Setda Provinsi: ASN DKI Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos  Doc: Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tahunan 2025 menghadapi era digital.

Acara yang diselenggarakan secara virtual ini menekankan pentingnya literasi digital dan kepatuhan etika bagi seluruh ASN.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha menyampaikan, meskipun media sosial menawarkan kemudahan komunikasi, namun juga dapat menjadi sumber masalah hukum, pelanggaran etika, dan disiplin jika tidak digunakan dengan tepat.

"Di satu sisi, media sosial memberikan ruang untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan cepat. Namun, di sisi lain, tanpa pemahaman yang tepat, media sosial dapat menjadi sumber masalah hukum, pelanggaran etika, dan bahkan pelanggaran disiplin ASN," ujar Sigit, saat memberikan sambutan, Kamis (27/11).

Ia menegaskan, ASN harus memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga netralitas, menjaga marwah institusi, serta menjaga kepercayaan publik. Karena itu, Sigit meminta ASN agar bijak bermedia sosial serta mampu memahami berbagai aturan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), regulasi perlindungan data pribadi, serta ketentuan disiplin ASN terkait penggunaan media sosial.

"ASN harus mampu menjadi teladan dalam menyampaikan informasi yang benar, tidak menyebarkan hoaks, tidak terlibat ujaran kebencian, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan maupun kode etik ASN," ungkap dia.

Sigit berharap penyuluhan dengan mengusung tema "ASN Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum Digital" ini dapat menumbuhkan budaya digital yang sehat di lingkungan kerja, sehingga dapat menciptakan ruang digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab.

"Saya mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan literasi digital, taat hukum digital, serta mengedepankan integritas dalam setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun dunia maya," imbuh dia.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Badan Kepegawaian Negara, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, memaparkan mengenai panduan etik dan perilaku ASN di media sosial.

Ia menyampaikan berbagai tantangan budaya kerja disiplin muncul di era digital saat ini. Seperti penggunaan media sosial di jam kerja; penggunaan bahasa yang tidak sopan atau mengabaikan pesan penting atasan, menyampaikan informasi tidak benar di kanal digital, membocorkan dokumen atau data, tidak hadir tepat waktu, dan lain sebagainya.

Bhasudewa mengingatkan, dasar hukum kepatuhan ASN mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi disiplin seperti PP Nomor 94 Tahun 2021.

“ASN yang tidak taat akan dikenakan hukuman disiplin, dari ringan hingga berat," ungkap dia.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan atau tertulis, hukuman disiplin sedang bisa berupa penurunan pangkat, serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sedangkan Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Andi Muslim menyoroti tingginya aktivitas digital di Indonesia yang mencapai 212 juta pengguna internet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.