Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korlantas Polri Ingatkan Tak Tutupi Pelat Nomor, Bisa Didenda Rp500 Ribu!

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 13:25 WIB | Oleh:
Korlantas Polri Ingatkan Tak Tutupi Pelat Nomor, Bisa Didenda Rp500 Ribu! Doc: Humas Polri
Ket. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menutup maupun memodifikasi pelat nomor kendaraan bermotor. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan lalu lintas karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menutup maupun memodifikasi pelat nomor kendaraan bermotor. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan lalu lintas karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan. Pelat nomor harus terlihat jelas selama kendaraan digunakan di jalan raya agar dapat mendukung pengawasan lalu lintas serta proses penegakan hukum.

Korlantas menjelaskan setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan berbagai bentuk modifikasi yang dapat menyamarkan identitas kendaraan. Larangan tersebut meliputi pemasangan penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf maupun angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat dengan jelas.

Penggunaan pelat nomor yang sengaja disamarkan juga dapat mengganggu sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera ETLE. Selain itu, tindakan tersebut menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, tindak pidana, maupun kecelakaan di jalan raya.

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan stiker atau benda lain yang mengubah identitas kendaraan.

Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Melalui imbauan tersebut, Korlantas Polri meminta masyarakat selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan pemasangan TNKB dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain menghindari sanksi tilang, penggunaan pelat nomor yang sesuai aturan juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Korlantas menegaskan budaya tertib berlalu lintas dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar, termasuk memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Jakarta Diprediksi Cerah Be...
Megapolitan
Penataan dan Penertiban Kab...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.