Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gara-gara Masalah Data, Hingga Kini Masih Banyak Petani yang Belum Menerima Pupuk Bersubsidi

📅 Senin, 24 Nov 2025, 17:08 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Berdasarkan gejala permasalahan tersebut, menurut Faroby pemerintah perlu melakukan langkah perbaikan. Kementan ujar dia perlu melakukan reviu ulang terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi nasional melalui penyusunan peraturan khusus mengenai pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang kredibel dan meminimalisir ketidaksesuaian data di lapangan, lalu pembentukan lembaga khusus, dapat berupa Lembaga tetap maupun adhoc yang bertanggungjawab penuh melakukan pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi dan pemberian dukungan anggaran yang cukup terhadap pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Kedua, Kementan perlu melakukan pembinaan menyeluruh kepada Kelompok Tani terkait administrasi dan pendataan anggota petani dalam rangka menghasilkan data pertanian yang kredibel untuk digunakan sebagai basis data penentuan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi.

Ketiga, Kementan perlu melakukan intensifikasi pemetaan lahan spasial dalam rangka meningkatkan keakuratan data kepemilikan serta karakteristik lahan dan tanah, yang dapat digunakan untuk mendukung pendataan penentuan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi yang lebih kredibel.

Perbaikan dalam aspek pendataan penerima pupuk bersubsidi sudah menjadi keharusan. "Ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang baik dan inklusif. Sesuai dengan prinsip 7T sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2025,"ucap dia.

Dr. Drs. Jekvy Hendra selaku Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa Data eRDKK masih menjadi dasar penentuan penerima dan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Kuota maksimal yang dapat ditebus petani dibatasi oleh dosis rekomendasi sesuai di eRDKK. 

Pada Permentan 15/2025 masih dimungkinkan realokasi pupuk bersubsidi jika terjadi kekurangan alokasi karena volume serapan pupuk tinggi dan kelebihan alokasi karena volume serapan pupuk rendah. 

"Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mencakup penebusan pupuk bersubsidi dapat dipantau secara real time, penebusan dapat dilakukan mulai 1 Januari, pelaksanaan kontrak pengadaan dipercepat, dan sistem terintegrasi, dimana eRDKK dapat diperbarui sepanjang tahun,"ungkap Jekvy Hendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.