Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza

📅 Sabtu, 08 Nov 2025, 14:30 WIB | Oleh:
Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza Doc: RCTI+
Ket. Turki resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lain atas dugaan genosida di Gaza.

JAKARTA - Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas dugaan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Istanbul, total terdapat 37 pejabat Israel yang masuk dalam daftar tersangka. Di antara mereka adalah Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, serta Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Eyal Zamir.

Melansir dari The Guardian, Sabtu (8/11), pihak kejaksaan menuduh para pejabat Israel telah melakukan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang “dilakukan secara sistematis” selama operasi militer di Jalur Gaza.

Turki juga menyinggung insiden pemboman terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza pada Maret lalu, yang sebelumnya dibangun dengan dukungan pemerintah Ankara.

Israel Sebut Tindakan Turki Hanya “Pencitraan Politik”

Menanggapi langkah tersebut, Israel mengecam keras keputusan Turki. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut surat penangkapan itu sebagai “aksi pencitraan” yang dilancarkan oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan.

“Israel menolak dengan tegas dan penuh penghinaan terhadap aksi pencitraan terbaru dari tiran Erdoğan,” tulis Saar melalui akun X (Twitter).

Latar Belakang dan Respons Internasional

Turki dalam beberapa tahun terakhir semakin vokal dalam menentang kebijakan Israel terhadap Palestina. Pada tahun lalu, Ankara juga bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Sementara itu, situasi di Gaza sendiri masih rapuh. Sejak 10 Oktober, wilayah tersebut berada di bawah gencatan senjata sementara sebagai bagian dari rencana perdamaian regional yang diusulkan mantan Presiden AS Donald Trump. Namun, laporan kemanusiaan menunjukkan kondisi warga sipil di Gaza masih memprihatinkan.

Langkah hukum yang diambil Turki ini dipandang sebagai eskalasi baru dalam ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv, serta dapat memperburuk hubungan kedua negara yang selama ini sudah sering tegang terkait isu Palestina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Menteri PPPA Sebut Lingkung...
Rona
Golf House Bawa Semangat Ba...
Nasional
Ahmad Muzani: Kritik Jangan...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.