Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza

📅 Sabtu, 08 Nov 2025, 14:30 WIB | Oleh:
Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza Doc: RCTI+
Ket. Turki resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lain atas dugaan genosida di Gaza.

JAKARTA - Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas dugaan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Istanbul, total terdapat 37 pejabat Israel yang masuk dalam daftar tersangka. Di antara mereka adalah Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, serta Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Eyal Zamir.

Melansir dari The Guardian, Sabtu (8/11), pihak kejaksaan menuduh para pejabat Israel telah melakukan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang “dilakukan secara sistematis” selama operasi militer di Jalur Gaza.

Turki juga menyinggung insiden pemboman terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza pada Maret lalu, yang sebelumnya dibangun dengan dukungan pemerintah Ankara.

Israel Sebut Tindakan Turki Hanya “Pencitraan Politik”

Menanggapi langkah tersebut, Israel mengecam keras keputusan Turki. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut surat penangkapan itu sebagai “aksi pencitraan” yang dilancarkan oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan.

“Israel menolak dengan tegas dan penuh penghinaan terhadap aksi pencitraan terbaru dari tiran Erdoğan,” tulis Saar melalui akun X (Twitter).

Latar Belakang dan Respons Internasional

Turki dalam beberapa tahun terakhir semakin vokal dalam menentang kebijakan Israel terhadap Palestina. Pada tahun lalu, Ankara juga bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Sementara itu, situasi di Gaza sendiri masih rapuh. Sejak 10 Oktober, wilayah tersebut berada di bawah gencatan senjata sementara sebagai bagian dari rencana perdamaian regional yang diusulkan mantan Presiden AS Donald Trump. Namun, laporan kemanusiaan menunjukkan kondisi warga sipil di Gaza masih memprihatinkan.

Langkah hukum yang diambil Turki ini dipandang sebagai eskalasi baru dalam ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv, serta dapat memperburuk hubungan kedua negara yang selama ini sudah sering tegang terkait isu Palestina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Pemkot Bandung Tertibkan 20...

Dinkes Tangerang Waspadai Influenza Tipe A pada Anak

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Dinkes Tangerang Waspadai I...

Pemkot Tangerang Perkuat Ekosistem Olahraga

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Tangerang Perkuat Ek...
Advertisement
Presiden Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet Besar-besaran

Presiden Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet Besar-besaran

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.