Usai Lepas Jabatan Kapolri, Listyo Sigit Bersiap Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 14:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi dirinya akan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang memimpin Kantor Staf Presiden (KSP), menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
"Saya akan dilantik menjadi KSP tapi nanti jelasnya setelah selesai dilantik," kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan menjelang pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).
Ketika ditanya mengenai kesediaannya menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Listyo menyebut jabatan tersebut sebagai kehormatan sekaligus bentuk pengabdian kepada bangsa Indonesia.
"Itu kehormatan buat kita untuk bisa memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa," kata Listyo.
Listyo akan menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 27 April 2026.
Pergantian tersebut menyusul persetujuan DPR RI terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada hari yang sama.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri kepada pimpinan DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Listyo Sigit diberhentikan secara terhormat dari jabatan Kapolri karena masa pengabdiannya dinilai sudah waktunya berakhir.
"Karena memang sudah waktunya," kata Puan saat konferensi pers seusai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Puan mengatakan Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," kata Puan.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Berdasarkan surat tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri usulan Presiden.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!