Pemkot Bandung Tertibkan 20 Bangli di Jalan Ciumbuleuit
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 14:57 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (30/9) telah menertibkan 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang telah diproses melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Proses tersebut telah berlangsung hampir satu bulan.
"Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan," ujar Maulana.
Ia menjelaskan, dari sekitar 20 bangunan yang berada di Jalan Ciumbuleuit, tidak ada pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan hingga tahapan SP3.
"Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maulana mengatakan dalam proses penertiban tersebut pihaknya juga menemukan fasilitas MCK pada salah satu bangunan, termasuk tempat buang air besar. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan kesehatan dan lingkungan.
"Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan," ujar dia.
Selain itu, ditemukan pula meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan fasilitas tersebut.
Menurut Maulana, persoalan sanitasi menjadi perhatian karena lokasi bangunan berada di lingkungan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
Di sisi lain, Maulana menegaskan penertiban yang dilakukan hari ini berfokus pada bangunan liar, bukan penertiban terhadap aktivitas PKL secara keseluruhan.
"Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan," kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Diskop UKM, PKL masih dapat berdagang selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, datang dalam kondisi bersih, pulang dalam kondisi bersih, serta mengikuti pengaturan waktu.
Maulana juga menegaskan tidak ada pungutan atau retribusi yang diminta kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.
Terkait kondisi di lapangan, Maulana menyebut sempat terdapat miskomunikasi mengenai penertiban. Salah satunya anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tebang pilih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!