Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Produksi Cengkih, Pemkab Kolaka Salurkan 37,5 Ton Pupuk Gratis

📅 Kamis, 01 Okt 2026, 14:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Produksi Cengkih, Pemkab Kolaka Salurkan 37,5 Ton Pupuk Gratis Doc: ANTARA
Ket. Bantuan pupuk gratis bagi 250 petani di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyalurkan bantuan pupuk gratis sebanyak 750 sak atau setara 37,5 ton bagi petani guna meningkatkan produktivitas komoditi cengkih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Muh Samin Samad, di Kolaka, Kamis (01/10), mengatakan bahwa bantuan pupuk tersebut dialokasikan bagi 250 petani yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Samaturu, Latambaga, dan Kolaka untuk tahun anggaran 2026.

"Setiap petani menerima tiga sak pupuk jenis NPK Pelangi atau sebanyak 150 kilogram. Ini disalurkan sebagai stimulan untuk memicu peningkatan hasil produksi dan pendapatan para petani cengkih," katanya.

Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah melalui program Kartu Tani Beramal yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan guna meringankan biaya produksi petani di wilayah itu.

Melalui program Kartu Tani Beramal ini, pemerintah terus berupaya menghadirkan dukungan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani, guna mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

"Pemberian pupuk beramal ini sebagai wujud perhatian Bupati Kolaka untuk meringankan biaya pembelian pupuk para petani di Kabupaten Kolaka sehingga kesejahteraan petani bisa terwujud," ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani untuk mendukung kegiatan budidaya dan meningkatkan hasil usaha tani.

"Kami berharap pupuk ini dimanfaatkan dengan baik oleh petani. Harapannya, hasil panen cengkih meningkat sehingga perekonomian dan kesejahteraan petani juga ikut naik," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan pupuk gratis tersebut, pihaknya melakukan verifikasi ketat terhadap kelompok tani pemohon guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Persyaratan utama penerima di antaranya terdaftar dalam kelompok tani resmi yang disahkan pemerintah setempat, bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN/pegawai), dan masyarakat kurang mampu.

Kemudian, bagi petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima pupuk bersubsidi dipastikan tidak dapat menerima bantuan pupuk gratis ini.

"Jadi, masyarakat yang menjadi kelompok-kelompok tani, pada saat mereka menginginkan, mereka juga mengajukan permohonan," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.