Cara Mudah Membuat Kartu Pekerja Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Pendaftarannya
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 11:25 WIB | Oleh: Muhammad Ihsan Karim
Fotokopi slip gaji terakhir.
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/formatkpj.
-
Ajukan melalui Disnakertrans DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
-
Lengkapi seluruh berkas. Pastikan seluruh dokumen seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan kerja sudah siap.
-
Isi formulir pendaftaran. Unduh dan isi formulir secara lengkap sesuai dengan data diri.
-
Kirim berkas via email. Kirim seluruh dokumen dan formulir ke alamat email [email protected], serta tembusan ke [email protected].
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Menunggu proses verifikasi. Disnakertrans atau Suku Dinas wilayah akan menilai kelayakan data yang diajukan oleh pemohon.
-
Pembukaan rekening Bank DKI. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
-
Pengambilan kartu. Setelah seluruh proses selesai, KPJ akan diserahkan oleh pihak Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI di lokasi distribusi yang telah ditentukan.
Dengan proses yang kini dapat dilakukan secara online, pengajuan Kartu Pekerja Jakarta menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Program ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan kemudahan hidup para pekerja di Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!