Cara Mudah Membuat Kartu Pekerja Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Pendaftarannya
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 11:25 WIB | Oleh: Muhammad Ihsan Karim
Doc: Antara
JAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM - Bagi para pekerja yang beraktivitas di Ibu Kota, memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi hal penting yang patut diperhatikan. Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi pekerja, tetapi juga memberikan beragam manfaat sosial dan ekonomi yang mendukung kesejahteraan buruh dan pekerja di Jakarta.
Menurut keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, program Kartu Pekerja Jakarta merupakan inisiatif untuk meningkatkan taraf hidup pekerja yang berdomisili maupun bekerja di wilayah DKI Jakarta. Melalui kartu ini, pekerja bisa memperoleh berbagai fasilitas seperti subsidi transportasi, akses pangan dengan harga terjangkau, serta dukungan pendidikan bagi anak pekerja.
Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta dengan dukungan Bank DKI sebagai mitra resmi. Selain berfungsi sebagai identitas penerima manfaat, kartu ini juga terhubung dengan sejumlah layanan bantuan, termasuk kebijakan gratis TransJakarta bagi pemegang kartu tertentu.
Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta
Untuk bisa mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, pemohon perlu memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Disnakertrans DKI Jakarta, yakni:
-
Terdaftar sebagai penduduk dengan KTP DKI Jakarta.
-
Memiliki pekerjaan dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
-
Tidak sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
-
Memiliki rekening aktif Bank DKI.
-
Bekerja di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran untuk diverifikasi kelayakannya oleh Dinas Tenaga Kerja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, calon penerima KPJ wajib menyiapkan sejumlah berkas pendukung, antara lain:
-
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Salinan NPWP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!