Camat di Kepulauan Anambas Ditangkap Saat Gunakan Sabu di Kantor, Polisi Beber Kronologi Lengkap
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 18:15 WIB | Oleh: Muhammad Ihsan Karim
Doc: Antara
JAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Batam, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial A (57) dilakukan pada Jumat (7/11) malam. A ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di Kantor Camat Siantan Tengah.
“A kami tangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya,” ujar AKBP Gusti.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Anambas, Iptu Kristian, sekitar pukul 23.23 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan A sedang menggunakan sabu dengan alat isap atau bong.
“Dari lokasi kami temukan paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu,” kata Gusti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Anambas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu (8/11) dini hari di rumahnya. Dari tangan E, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,08 gram.
Kedua pelaku selanjutnya menjalani tes urine di RSUD Tarempa dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine serta methamphetamine.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak berhenti sampai di situ, penyidik melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil meringkus pelaku ketiga berinisial D (29), seorang nelayan asal Desa Mujan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore pukul 18.30 WIB. Dari D, petugas menyita satu paket sabu kecil dan sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres AKBP Gusti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat pemerintah.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” kata Gusti.
Kasatresnarkoba Polres Anambas, Iptu Kristian, mengungkapkan bahwa penangkapan oknum camat itu bermula dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa camat tersebut telah membeli sabu sebanyak empat kali dari tersangka E.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!