Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ungkap Gubernur Riau Akan gunakan Uang Pemerasan untuk Bepergian ke Luar Negeri

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 05:23 WIB | Oleh:
KPK Ungkap Gubernur Riau Akan gunakan Uang Pemerasan untuk Bepergian ke Luar Negeri Doc: antara foto
Ket. KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025, untuk bepergian ke luar negeri.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa uang terkait kasus dugaan pemerasan  itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.

"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil" ujarnya.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan AW dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan DAN menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Berkat Edukasi Cuaca, Angka...

Trump Kecam Sekutu-sekutunya

28 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Trump Kecam Sekutu-sekutunya
Luar Negeri
Misteri Terpecahkan, Batu P...
PEMILIHAN UMUM

Marine Le Pen Maju di Pilpres

43 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Marine Le Pen Maju di Pilpres
Luar Negeri
Apple Kalah dalam Gugatan A...
Luar Negeri
NATO Dukung Serangan Baru A...
Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.