Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai Gempur Barang Ilegal di NTT! 246 Penindakan Senilai Rp5 Miliar

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 03:45 WIB | Oleh:
Bea Cukai Gempur Barang Ilegal di NTT! 246 Penindakan Senilai Rp5 Miliar Doc: ANTARA/Yoseph Boli Bataona
Ket. Arsip Foto - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, di Kupang, Rabu (1/10).

KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) mencatat 246 penindakan kepabeanan dan cukai di NTT sepanjang 2025. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

“Per 30 September 2025 terjadi 246 penindakan, terdiri atas 91 penindakan kepabeanan dan 156 penindakan cukai,” kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Syahirul Alim dalam keterangannya, di Kupang, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan dalam periode tersebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,50 miliar.

Pada September 2025, pihaknya mencatat sebanyak delapan penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran larangan dan pembatasan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana lainnya.

Pada bulan yang sama, juga tercatat 23 penindakan cukai meliputi pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) tidak dilekati pita Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL

“Barang bukti BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu berupa 206.281 batang rokok berbagai merek serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 15,51 liter berbagai merek,” kata Syahirul

Ia menegaskan upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berkontribusi dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama karena NTT merupakan wilayah perbatasan antarnegara.

Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL melaksanakan pemusnahan barang hasil penggagalan penyelundupan.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur kepada BC Atambua, meliputi pakaian bekas, kemiri kulit, kantong plastik, minuman berpemanis, bahan bakar minyak, tembakau iris, dan petasan, yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia maupun Timor Leste.

Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif barang selundupan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.