Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai Gempur Barang Ilegal di NTT! 246 Penindakan Senilai Rp5 Miliar

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 03:45 WIB | Oleh:
Bea Cukai Gempur Barang Ilegal di NTT! 246 Penindakan Senilai Rp5 Miliar Doc: ANTARA/Yoseph Boli Bataona
Ket. Arsip Foto - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, di Kupang, Rabu (1/10).

KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) mencatat 246 penindakan kepabeanan dan cukai di NTT sepanjang 2025. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

“Per 30 September 2025 terjadi 246 penindakan, terdiri atas 91 penindakan kepabeanan dan 156 penindakan cukai,” kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Syahirul Alim dalam keterangannya, di Kupang, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan dalam periode tersebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,50 miliar.

Pada September 2025, pihaknya mencatat sebanyak delapan penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran larangan dan pembatasan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana lainnya.

Pada bulan yang sama, juga tercatat 23 penindakan cukai meliputi pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) tidak dilekati pita Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL

“Barang bukti BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu berupa 206.281 batang rokok berbagai merek serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 15,51 liter berbagai merek,” kata Syahirul

Ia menegaskan upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berkontribusi dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama karena NTT merupakan wilayah perbatasan antarnegara.

Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL melaksanakan pemusnahan barang hasil penggagalan penyelundupan.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur kepada BC Atambua, meliputi pakaian bekas, kemiri kulit, kantong plastik, minuman berpemanis, bahan bakar minyak, tembakau iris, dan petasan, yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia maupun Timor Leste.

Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif barang selundupan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...
Luar Negeri
Kebakaran Gudang Limbah Anc...
MILITER

Militer Korsel Nyaris Tembak Drone AS

48 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Militer Korsel Nyaris Temba...
Ekonomi
XL Dinobatkan Sebagai Best ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.