Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Minta Pemerintah Perpanjang Program Penghapusan Piutang Macet UMKM

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Minta Pemerintah Perpanjang Program Penghapusan Piutang Macet UMKM Doc: Antara
Ket. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan kata sambutan dalam kegiatan FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta, Kamis (30/10).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Sebagai catatan, masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/10).

Mahendra mengatakan pihaknya melihat potensi dari kebijakan hapus piutang macet tersebut untuk bisa bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

Menurutnya, meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, terlihat adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.

Sementara itu, Mahendra melihat masih ada kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, utamanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari hasil penelusuran, OJK menemukan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud.

Kendati begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.

OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
163 Anak Korban Kebakaran S...
Advertisement
MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor 157.875 Penonton

MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor 157.875 Penonton

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.