Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Minta Pemerintah Perpanjang Program Penghapusan Piutang Macet UMKM

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Minta Pemerintah Perpanjang Program Penghapusan Piutang Macet UMKM Doc: Antara
Ket. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan kata sambutan dalam kegiatan FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta, Kamis (30/10).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Sebagai catatan, masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/10).

Mahendra mengatakan pihaknya melihat potensi dari kebijakan hapus piutang macet tersebut untuk bisa bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

Menurutnya, meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, terlihat adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.

Sementara itu, Mahendra melihat masih ada kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, utamanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari hasil penelusuran, OJK menemukan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud.

Kendati begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.

OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

AISMOLI: Kenaikan Harga BBM Peluang Percepatan Adopsi EV

20 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
AISMOLI: Kenaikan Harga BBM...
Luar Negeri
Iran: Lalu Lintas Selat Hor...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.