Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah: Aturan Umrah Mandiri Telah Resmi Disahkan

📅 Senin, 27 Okt 2025, 14:30 WIB | Oleh:
Pemerintah: Aturan Umrah Mandiri Telah Resmi Disahkan Doc: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini menandai dimulainya era perjalanan umrah mandiri bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kini, masyarakat dapat memilih tiga opsi, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Kebijakan ini diharapkan memberi keleluasaan bagi calon jemaah untuk mengatur perjalanan sesuai kebutuhan. Selain itu, sistem digital yang diterapkan membuat proses pendaftaran lebih mudah dan transparan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi turut mendukung kebijakan ini melalui layanan digital Nusuk Umrah. Platform tersebut dapat diakses di laman https://umrah.nusuk.sa.

Platform Nusuk Umrah pertama kali diperkenalkan Saudi Press Agency (SPA) pada 20 Agustus lalu. Layanan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pengalaman jemaah dari seluruh dunia.

Nusuk Umrah memungkinkan calon jemaah menyesuaikan perjalanan sesuai keinginan. Mereka dapat memilih paket terpadu atau layanan terpisah seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.

Platform ini juga sudah tersedia dalam tujuh bahasa termasuk Indonesia. Seluruh sistemnya terintegrasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mendukung berbagai metode pembayaran digital.

Beragam paket perjalanan tersedia, mulai dari Mekkah saja hingga kombinasi Mekkah-Madinah. Setiap paket menampilkan rincian harga, durasi, serta fasilitas hotel dan transportasi yang disediakan.

Salah satu pilihan populer adalah Luxury Package 024 Qafilat Altawhid. Paket ini menawarkan pengalaman umrah selama dua malam di Mekkah dengan layanan mobil pribadi dan sopir.

Jemaah yang memilih paket tersebut akan mendapat sambutan VIP dari tim Nusuk Marhaba di bandara. Mereka juga diinapkan di hotel bintang lima dekat Masjidil Haram untuk kenyamanan beribadah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, berikut langkah-langkah pendaftaran umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah:

1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa,

2. Buat akun pribadi,

3. Pilih paket yang diinginkan,

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Depok

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Megapolitan
Tangerang 10K Jadi Pintu Ma...
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.