Menkeu Tunda Implementasi Pajak E-Commerce
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 14:27 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Hana Syarif
JAKARTA Pemerintah memutuskan menunda implementasi pungutan pajak bagi pedagang (merchant) yang berpartisipasi di platform e-commerce. Kebijakan ini akan berlaku hingga kondisi pertumbuhan ekonomi mencapai tingkat yang lebih optimistis.
Penundaan ini didasarkan pada arahan terbaru dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen sebelum kebijakan pungutan pajak e-commerce diberlakukan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penundaan ini secara khusus menyasar skema penunjukan platform sebagai pemungut pajak. Meski demikian, lanjut dia, prinsip dasar perpajakan (self-assessment) tetap berlaku.
Prinsip ini pun berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas 500 juta rupiah.
"Dengan sendirinya harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak," ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10) lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Dirjen Pajak juga sedang menyoroti beberapa isu perpajakan, termasuk optimasi target SPT di tahun mendatang. Hal ini seiring dengan implementasi sistem Coretax.
Kemudian, Wajib Pajak (WP) diimbau segera mengaktifkan akun wajib pajaknya untuk menghindari kendala saat periode pelaporan. Pelaporan SPT melalui Coretax tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya aktivasi akun wajib pajak.
“Tidak mungkin masuk Coretax kalau belum mengaktifasi akun wajib pajaknya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, sebanyak 2 juta WP telah mengaktifkan akun wajib pajak dari sekitar 15 persen total target.
Sementara itu, aktivasi akun oleh Wajib Pajak Badan masih harus mengejar target. Hingga saat ini, Dirjen Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang aktif baru mencapai sekitar 500 ribu WP. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!