Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tetapkan Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

📅 Kamis, 16 Okt 2025, 15:40 WIB | Oleh:
Pemerintah Tetapkan Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Doc: KLH

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menandai langkah besar pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban lingkungan.

Dan saat ini sampai harus dipandang sebagai sumber daya energi yang dapat diolah yakni menjadi listrik, biogas, biofuel, dan bahan bakar terbarukan.

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan adalah bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Hanya residu yang nantinya akan masuk ke TPA,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis (15/10).

Perpres ini menyempurnakan Perpres 35/2018 dengan memperluas wilayah penerapan, mempercepat perizinan dan pendanaan. Serta memberikan kepastian investasi melalui tarif listrik tetap USD 0,20 per kWh selama 30 tahun.

Tarif ini dengan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Implementasi awal akan difokuskan di kota besar dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mendukung target Net Zero Emission 2060.

“Perpres 109/2025 adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Hanif.

Pemerintah menargetkan implementasi awal Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar. Yang di mana dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton serta TPA yang sudah melebihi kapasitas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif.

Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Menjadi Energi Terbarukan.

Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
BNN Kota Bandung Ajak Masya...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.