Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tak Sehat, Tetap Pakai Masker!

📅 Selasa, 14 Okt 2025, 08:04 WIB | Oleh:
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tak Sehat, Tetap Pakai Masker!  Doc: ANTARA
Ket. Warga menggunakan masker untuk menghindari polusi udara di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta pada Selasa ini tercatat tidak sehat sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 06.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 71,8 mikrogram per meter kubik atau 14,14 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan keempat terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan (Banten) dengan poin 179, lalu Depok, Jawa Barat (171) dan Serpong (166).

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah antara lain memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat.

Selain itu, Pemprov DKI juga menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.

Upaya lainnya yakni pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kerugian Besar Bangsa, Ruma...

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.