Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Tindak Penyimpangan Dana Negara

📅 Sabtu, 11 Okt 2025, 18:30 WIB | Oleh:
KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Tindak Penyimpangan Dana Negara Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu. Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, penyimpangan dana negara dapat dilakukan oknum di berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia meminta KPK membuka penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat auditor BPK yang diduga terlibat dalam proyek Tol MBZ.

Kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"KPK harus berani memeriksa seluruh pihak tanpa tebang pilih, baik pelaksana maupun auditor," ujar Dedi, Sabtu (11/10).

Ia mencontohkan nama pejabat auditor BPK, YAB, yang pernah diperiksa dalam kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2017. Dalam kasus itu, KPK menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh auditor untuk memuluskan opini laporan keuangan.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi KPK harus berani membuka setiap potensi keterlibatan,” kata Dedi.

Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pihak yang bermain dalam pengawasan proyek negara.

Menurut dia, penyimpangan pada proyek strategis seperti Tol MBZ bukan sekadar soal pembangunan. Dedi menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan turut dipertaruhkan.

Karenanya, diharapkan transparansi dan keberanian penyidik menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.

"Setiap pelanggaran terhadap keuangan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," uca dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis lima tahun penjara pada Rabu (21/5). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016–2017.

"Hukuman terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ucap dia.

Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.