KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Tindak Penyimpangan Dana Negara
📅 Sabtu, 11 Okt 2025, 18:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu. Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, penyimpangan dana negara dapat dilakukan oknum di berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia meminta KPK membuka penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat auditor BPK yang diduga terlibat dalam proyek Tol MBZ.
Kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK harus berani memeriksa seluruh pihak tanpa tebang pilih, baik pelaksana maupun auditor," ujar Dedi, Sabtu (11/10).
Ia mencontohkan nama pejabat auditor BPK, YAB, yang pernah diperiksa dalam kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2017. Dalam kasus itu, KPK menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh auditor untuk memuluskan opini laporan keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi KPK harus berani membuka setiap potensi keterlibatan,” kata Dedi.
Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pihak yang bermain dalam pengawasan proyek negara.
Menurut dia, penyimpangan pada proyek strategis seperti Tol MBZ bukan sekadar soal pembangunan. Dedi menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan turut dipertaruhkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karenanya, diharapkan transparansi dan keberanian penyidik menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.
"Setiap pelanggaran terhadap keuangan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," uca dia.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis lima tahun penjara pada Rabu (21/5). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016–2017.
"Hukuman terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ucap dia.
Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!