Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Tindak Penyimpangan Dana Negara

📅 Sabtu, 11 Okt 2025, 18:30 WIB | Oleh:

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Rios.

Ia menegaskan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp510 miliar akibat korupsi proyek Tol MBZ. Proyek tersebut dinilai sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kerugian Besar Bangsa, Ruma...

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.