KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Tindak Penyimpangan Dana Negara
📅 Sabtu, 11 Okt 2025, 18:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Rios.
Ia menegaskan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp510 miliar akibat korupsi proyek Tol MBZ. Proyek tersebut dinilai sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!