Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker Imbau Calon Peserta Magang Tak Perlu Buru-buru Tentukan Pilihan

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 08:02 WIB | Oleh:
Menaker Imbau Calon Peserta Magang Tak Perlu Buru-buru Tentukan Pilihan Doc: antara foto
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para calon peserta program pemagangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendaftar ke perusahaan, mengingat rentang waktu pendaftaran masih cukup panjang, yakni hingga tanggal 12 Oktober 2025.

“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10).

Yassierli menjelaskan bahwa proses seleksi calon peserta magang akan dilakukan langsung oleh perusahaan.

Saat ini, perusahaan-perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang. Setelah perusahaan mengumumkan kebutuhan tersebut, calon peserta dapat mulai mendaftar.

Nantinya, perusahaan yang akan memilih peserta sesuai dengan tempat pemagangan yang dipilih.

“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” kata dia.

Menaker menambahkan, setiap calon peserta magang juga dipersilakan memilih maksimal tiga alternatif tempat magang yang diinginkan.

“Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa program pemagangan ini merupakan periode pertama atau Batch I.

“Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” katanya.

Adapun Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.

Program ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Kemnaker sendiri berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani antara lulusan yang memiliki kemampuan dengan perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.

Negara akan memberikan insentif setara upah minimum kabupaten atau kota selama enam bulan untuk setiap peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta yang bersedia menerima mereka, dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...

Harga Cabai Rawit Rp102.250/Kg, Telur Ayam Rp28.400/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp102.250...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.