Menaker Imbau Calon Peserta Magang Tak Perlu Buru-buru Tentukan Pilihan
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 08:02 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para calon peserta program pemagangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendaftar ke perusahaan, mengingat rentang waktu pendaftaran masih cukup panjang, yakni hingga tanggal 12 Oktober 2025.
“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10).
Yassierli menjelaskan bahwa proses seleksi calon peserta magang akan dilakukan langsung oleh perusahaan.
Saat ini, perusahaan-perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang. Setelah perusahaan mengumumkan kebutuhan tersebut, calon peserta dapat mulai mendaftar.
Nantinya, perusahaan yang akan memilih peserta sesuai dengan tempat pemagangan yang dipilih.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” kata dia.
Menaker menambahkan, setiap calon peserta magang juga dipersilakan memilih maksimal tiga alternatif tempat magang yang diinginkan.
“Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ujar dia lagi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa program pemagangan ini merupakan periode pertama atau Batch I.
“Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” katanya.
Adapun Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.
Program ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Kemnaker sendiri berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani antara lulusan yang memiliki kemampuan dengan perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.
Negara akan memberikan insentif setara upah minimum kabupaten atau kota selama enam bulan untuk setiap peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta yang bersedia menerima mereka, dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!