Jamin Keamanan MBG, Setiap SPPG Harus Kantongi SLHS
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
DPR RI mendesak agar setiap SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin keamanan dan mencegah keracunan dalam program MBG.
YOGYAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Harus ada (SLHS) dong. Ini menyangkut nyawa begitu banyak anak-anak, harus benar-benar diawasi. Dia harus punya tanggung jawab,” ujar Titiek usai meninjau pelaksanaan MBG di SDN Pujokusuman 1 Kota Yogyakarta, Selasa (7/10).
Menurut Titiek, kebersihan seluruh tahapan penyediaan makanan penting diperhatikan mulai dari proses memasak hingga penyajian bagi anak-anak di sekolah.
Waktu dan cara memasak, kata dia, juga harus diperhatikan agar makanan tetap layak saat dikonsumsi. “Itu anak-anak cuci piringnya harus bersih. Kemudian, masak juga harus diperhitungkan, jangan masaknya tengah malam, nanti pagi-pagi pas makan udah basi. Itu harus benar-benar diawasi,” tutur dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Titiek menyebut pemerintah telah memiliki dan menerapkan mekanisme sanksi bagi SPPG yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. “Kan sudah ada sanksi-sanksi. Sementara yang SPPG yang enggak perform kan diberhentikan dulu, gitu. Tapi kan ini mempengaruhi anak-anak ya, jadi akhirnya enggak dapat makanan gitu. Jadi, ya harus ada sanksinya,” ucapnya.
Menanggapi usulan sebagian pihak agar pelaksanaan Program MBG dihentikan sementara sembari evaluasi total, Titiek menilai langkah itu tidak perlu dilakukan secara menyeluruh.
Ia mencontohkan untuk pelaksanaan MBG di Kota Yogyakarta yang sejauh ini relatif tidak bermasalah, menurut dia, tidak perlu turut dihentikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Percepat Penerbitan
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG dalam Program MBG sebagai upaya menjamin kualitas bagi penerima manfaat.
“Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas,” kata Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami di Jakarta, Selasa.
Ami menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPGdi seluruh Indonesia, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Selain itu, katanya, satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mengajukan SLHS, dia menambahkan SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!