Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jamin Keamanan MBG, Setiap SPPG Harus Kantongi SLHS

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kata Ami, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan tetap memotong anggaran program MBG jika tidak terserap hingga akhir Oktober 2025. “Tetap saya akan assess, saya akan nilai sampai akhir Oktober. Kalau akhir Oktober saya tahu, nanti sampai Desember, beberapa triliun nggak terpakai, ya, saya ambil uangnya,” kata Purbaya saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan nantinya jika anggaran untuk MBG ditarik, maka selanjutnya akan dialihkan untuk program-program lainnya yang dinilai lebih siap untuk menyerap. “Kalau nggak dipakai, ya, diambil. Di sana juga nganggur duitnya. Saya sebarin ke tempat lain yang lebih siap,” ujar Purbaya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kunjungan Menteri Pertahanan Tailan

25 menit yang lalu | Ones

Nasional
Kunjungan Menteri Pertahana...
Nasional
Ekonomi Dinilai Sulit Tumbu...
Nasional
Perkuat Aksi Dini untuk Ant...
Luar Negeri
Trump Desak Raksasa Minyak ...

Min Aung Hlaing akan Kunjungi Tailan

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Min Aung Hlaing akan Kunjun...
MILITER

Tokyo Ingin Tingkatkan Kekuatan Militer

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tokyo Ingin Tingkatkan Keku...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.