Jamin Keamanan MBG, Setiap SPPG Harus Kantongi SLHS
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisApabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kata Ami, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan tetap memotong anggaran program MBG jika tidak terserap hingga akhir Oktober 2025. “Tetap saya akan assess, saya akan nilai sampai akhir Oktober. Kalau akhir Oktober saya tahu, nanti sampai Desember, beberapa triliun nggak terpakai, ya, saya ambil uangnya,” kata Purbaya saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan nantinya jika anggaran untuk MBG ditarik, maka selanjutnya akan dialihkan untuk program-program lainnya yang dinilai lebih siap untuk menyerap. “Kalau nggak dipakai, ya, diambil. Di sana juga nganggur duitnya. Saya sebarin ke tempat lain yang lebih siap,” ujar Purbaya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!