Aset Kripto Tak Kenal Batas, OJK: Pengawasannya Harus Lintas Negara!
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 16:40 WIB | Oleh: Tim PenulisKarena itu, perlu kesiapan menghadapi dengan kebijakan tepat dan literasi yang kuat.
OJK berkomitmen untuk memastikan setiap inovasi tumbuh di atas fondasi, integritas, transparansi, dan memperhatikan perlindungan konsumen.
Melalui regulasi adaptif, literasi yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor, pihaknya menegaskan bakal membangun ekosistem aset kripto yang inovatif sekaligus aman bagi masyarakat.
“Dengan sinergi dari para pihak, antara akademisi, industri, regulator, saya yakin Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital yang berdaya saing dan berintegritas,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan transaksi kripto sejak Januari hingga Juli 2025, terjadi pertumbuhan dari Rp44 triliun menjadi Rp52,7 triliun dengan jumlah konsumen dari 12,9 juta menjadi 16,8 juta.
Selanjutnya, akumulasi transaksi selama Januari-Juli sekitar Rp224 triliun dengan market cap per bulan rata-rata Rp29-Rp37 triliun hingga Agustus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!